Cara Menghitung Pajak Penjualan Rumah 2018 yang Mudah dan Tepat

Draftgorenh.com – Menjual rumah adalah keputusan penting dalam hidup Anda, dan memahami perhitungan pajak penjualan rumah 2018 adalah bagian kunci dari proses itu. Pajak penjualan rumah adalah salah satu jenis pajak yang mungkin harus Anda bayar saat menjual properti Anda. Pajak ini dikenakan pada keuntungan yang Anda peroleh dari penjualan rumah.

Cara Menghitung Pajak Penjualan Rumah 2018 yang Benar

Cara Menghitung Pajak Penjualan Rumah 2018 yang Benar

Penjualan rumah merupakan transaksi besar yang membutuhkan perhitungan yang cermat, termasuk dalam hal pembayaran pajak penjualan rumah. Pajak ini dikenakan pada penjualan rumah yang dilakukan oleh pemilik rumah atau pihak yang menjual rumah secara profesional. Artikel ini akan membahas cara menghitung pajak penjualan rumah 2018 yang benar.

1. Tentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Langkah pertama dalam menghitung pajak penjualan rumah adalah menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah tersebut. NJOP adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh pemilik rumah. NJOP dapat dilihat pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang diterima oleh pemilik rumah setiap tahun.

2. Hitung PPh yang Harus Dibayar

Setelah mengetahui NJOP, langkah selanjutnya adalah menghitung besarnya Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar. PPh yang harus dibayar adalah sebesar 2,5% dari harga jual rumah atau NJOP, mana yang lebih tinggi. Namun, jika rumah tersebut telah dimiliki selama lebih dari 5 tahun, maka PPh yang harus dibayar akan lebih rendah yaitu sebesar 1% dari harga jual rumah atau NJOP, mana yang lebih tinggi.

3. Hitung PPN yang Harus Dibayar

Selain PPh, penjual rumah juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari harga jual rumah. Namun, jika rumah tersebut telah dimiliki selama lebih dari 2 tahun, maka penjual rumah tidak perlu membayar PPN.

4. Hitung Biaya-biaya Lainnya

Selain PPh dan PPN, ada beberapa biaya lain yang harus diperhitungkan dalam penjualan rumah, seperti biaya notaris, biaya pengurusan surat-surat, dan biaya penyelesaian hutang. Biaya-biaya ini dapat mencapai beberapa juta rupiah, tergantung pada kompleksitas transaksi penjualan rumah.

5. Total Pajak yang Harus Dibayar

Setelah semua biaya dan pajak dihitung, maka total pajak yang harus dibayar adalah jumlah dari PPh dan PPN ditambah dengan biaya-biaya lainnya. Jangan lupa untuk membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena sanksi atau denda dari pihak berwenang.

Demikianlah cara menghitung pajak penjualan rumah 2018 yang benar. Jangan lupa untuk melakukan perhitungan dengan cermat dan teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran pajak. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.

Tips Menghitung Pajak Penjualan Rumah 2018

Tips Menghitung Pajak Penjualan Rumah 2018

1. Tentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Sebelum menghitung pajak penjualan rumah, hal pertama yang harus dilakukan adalah menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah yang akan dijual. NJOP ini bisa didapatkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. NJOP ini akan menjadi acuan dalam menghitung besaran pajak penjualan rumah.

2. Hitung Besaran Pajak

Besaran pajak penjualan rumah dihitung dari selisih antara harga jual dan NJOP, lalu dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak penjualan rumah tergantung pada harga jual rumah. Berikut ini adalah tarif pajak penjualan rumah 2018:

  • 0,5% untuk harga jual di bawah NJOP
  • 1% untuk harga jual di atas NJOP sampai dengan Rp 50 juta
  • 2% untuk harga jual di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta
  • 3% untuk harga jual di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 250 juta
  • 4% untuk harga jual di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 1 miliar
  • 5% untuk harga jual di atas Rp 1 miliar

3. Bayar Pajak

Setelah besaran pajak dihitung, selanjutnya adalah membayar pajak tersebut. Pembayaran pajak penjualan rumah bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti pembayaran PBB, bukti kepemilikan rumah, dan dokumen lain yang diperlukan.

4. Laporkan Pajak

Setelah membayar pajak, jangan lupa untuk melaporkan pajak tersebut ke KPP setempat. Laporan pajak bisa dilakukan secara online melalui e-filing atau langsung datang ke KPP. Pastikan untuk melaporkan pajak tepat waktu dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.

Dengan mengikuti tips di atas, menghitung pajak penjualan rumah 2018 akan lebih mudah dan lancar. Selain itu, pastikan untuk mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Beli Rumah? Ini Cara Menghitung Pajaknya #TipsRumah | Video

Cara Menghitung Pajak Penjualan Rumah 2018

Pengertian Pajak Penjualan Rumah

Pajak penjualan rumah adalah pajak yang harus dibayarkan oleh penjual atau pemilik rumah atas penjualan rumah yang dimilikinya. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan berlaku di seluruh Indonesia.

Cara Menghitung Pajak Penjualan Rumah 2018

Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung pajak penjualan rumah 2018:

No. Uraian Jumlah (Rp)
1. Harga Jual Rumah 500.000.000
2. Harga Beli Rumah (Saat Pembelian) 400.000.000
3. Nilai Wajar Rumah (Saat Penjualan) 550.000.000
4. Nilai Perolehan (NP) 400.000.000
5. Pengurangan NP (harga beli x Faktor Pengurang) 360.000.000
6. Nilai Jual (NJ) 500.000.000
7. Pengurangan NJ (nilai wajar x Faktor Pengurang) 412.500.000
8. Penghasilan Bruto (NJ – Pengurangan NJ) 87.500.000
9. Beban Pajak (2,5% x Penghasilan Bruto) 2.187.500
10. Pajak yang Harus Dibayarkan 2.187.500

Jadi, pajak yang harus dibayarkan oleh penjual atau pemilik rumah sebesar Rp 2.187.500.

Pembahasan: Cara Menghitung Pajak Penjualan Rumah 2018

Apa itu Pajak Penjualan Rumah?

Pajak Penjualan Rumah adalah pajak yang harus dibayar oleh penjual rumah atas penjualan properti tersebut. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Bagaimana cara menghitung Pajak Penjualan Rumah?

Pajak Penjualan Rumah dihitung berdasarkan selisih antara harga jual rumah dengan harga beli rumah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang terkait dengan penjualan rumah tersebut. Selanjutnya, pajak yang harus dibayar adalah 2,5% dari selisih tersebut.

Apa saja biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari harga jual rumah?

Biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari harga jual rumah antara lain:

  • Biaya perbaikan atau renovasi rumah yang telah dilakukan sebelumnya
  • Biaya notaris dan biaya-biaya legal lainnya
  • Biaya iklan dan pemasaran
  • Biaya komisi agen properti

Siapa yang bertanggung jawab untuk membayar Pajak Penjualan Rumah?

Penjual rumah yang menjual propertinya diwajibkan untuk membayar Pajak Penjualan Rumah. Namun, jika dalam perjanjian pembelian sudah disepakati bahwa pembeli yang akan membayar pajak tersebut, maka pembeli yang bertanggung jawab untuk membayarnya.

Apakah Pajak Penjualan Rumah harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?

Ya, Pajak Penjualan Rumah harus dilaporkan ke DJP melalui formulir SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) dalam jangka waktu 1 bulan setelah transaksi penjualan dilakukan.

Cara Beli Pulsa Tanpa Keluar Rumah

Draftgorenh.com – Apakah Anda sedang membutuhkan pulsa namun malas untuk keluar rumah? Jangan khawatir, saat ini ada banyak cara untuk membeli pulsa tanpa harus...
draftgorenh
3 min read

Cara Memasang Rumah Lampu yang Mudah dan Efisien

Draftgorenh.com – Jika Anda ingin memasang rumah lampu sendiri namun tidak tahu harus mulai dari mana, jangan khawatir! Dalam panduan ini, kami akan memberikan...
draftgorenh
3 min read

Cara Membuat Kolam Renang di Rumah yang Praktis dan…

Draftgorenh.com – Anda ingin memiliki kolam renang di rumah tapi terkendala biaya? Jangan khawatir, Anda masih bisa memiliki kolam renang impian dengan cara yang...
draftgorenh
4 min read

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *